KEHAMILAN DI
LUAR NIKAH
Diajukan
untuk Memenuhi Tugas
Mata Kuliah : Agama
Kelas : MI C
( Regular A )
Dosen
Pengampu: M. As’ad, M.Pd
Disusun oleh :
1.
Afan Supratama (1823072)
2.
Agung Trilaksono (1823073)
3.
Aris Donovan (1823074)
4.
Cindy
Vanesta (1823075)
5.
Desmita
Handa Yani (1823076)
6.
Devi
Apriyani (1823077)
PROGRAM STUDI MENEJEMEN
INFORMATIKA
UNIVERSITAS AMIK AKMI
BATURAJA
2018
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum. wr. wb
Dengan mengucap syukur Alhamdulillah
kehadirat Allah SWT yang senantiasa melimpahkan
segala rahmat, nikmat, taufik, dan hidayah-Nya kepada
tim penyusun sehingga dapat menyelesaikan tugas
makalah ini dengan baik.
Shalawat serta
salam selalu tercurah limpahkan kepada Nabi Muhammad SAW yang telah
membawa Agama Islam sebagai agama pencerah bagi umat manusia.
Tak lupa pula
ungkapan terimakasih tim penyusun haturkan kepada
semua pihak yang telah membantu di dalam
segala hal mulai dari awal hingga
akhir penyusunan makalah ini. Dalam memenuhi standar
kreativitas dan sebagai salah satu
tugas mata kuliah Kesehatan
Mental, kehadiran makalah ini merupakan sarana berlatih dan proses
kematangan berfikir bagi penyusun, walaupun masih mempunyai
banyak keterbatasan dan kesalahan-kesalahan.
Dengan segala
keterbatasan yang ada tim penyusun sudah berusaha
menyusun makalah yang berjudul “Kehamilan Di Luar Nikah”
dengan baik.
Demikian
pengantar dari kami selaku tim penyusun makalah ini, semoga
Allah SWT selalu mencurahkan rahmat-Nya kepada kita semua dan makalah ini
dapat bermanfaat khususnya bagi penulis dan umumnya bagi segenap pembaca
makalah ini. Amin.
Wassalamu’alaikum,
wr. wb
Baturaja, 02
Oktober 2018
Tim Penyusun
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR.............................................................................................
i
DAFTAR
ISI...................................................................................................
....... ii
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang.............................................................................................
1
B.
Rumusan
Masalah........................................................................................
2
C.
Tujuan..........................................................................................................
2
BAB II
PEMBAHASAN
A. Hamil Diluar Nikah Menurut Pandangan
Islam.............................................3
B.
Perilaku
Seksual Remaja .............................................................................
6
C.
Kehamil
diluar Nikah...................................................................................
7
D.
Faktor-Faktor
Kehamilan diluar Nikah pada Remaja.......................... 8
E.
Akibat yang
Terjadi dari Kehamilan diluar Nikah pada Remaja........ 9
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan..................................................................................................
10
DAFTAR
PUSTAKA...........................................................................................
11
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Masa remaja atau adolescence merupakan
salah satu fase penting bagi perkembangan pada tahap-tahap kehidupan
selanjutnya. Pada umumnya remaja memiliki rasa ingin tahu yang tinggi (high
curiousity). Remaja cenderung ingin berpetualang menjelajah segala sesuatu
dan mencoba segala sesuatu yang belum pernah dialaminya. Selain didorong juga
oleh keinginan menjadi seperti orang dewasa menyebabkan remaja ingin mencoba
melakukan apa yang sering dilakukan orang dewasa termasuk yang berkaitan dengan
masalah seksualitas.
Tidak tersedianya informasi yang
akurat dan benar tentang kesehatan reproduksi, memaksa remaja mencari akses dan
melakukan eksplorasi sendiri. Majalah, buku dan film pornografi dan pornoaksi
memaparkan kenikmatan hubungan seks tanpa mengajarkan tanggung jawab dan risiko
yang harus dihadapi, menjadi acuan utama mereka. Mereka juga mempelajari seks
dari internet. Hasilnya, remaja yang beberapa generasi lalu masih malu-malu
kini sudah melakukan hubungan seks di usia dini, yakni 13-15 tahun.
Perkembangan jaman saat ini, ikut
mempengaruhi perilaku seksual dalam berpacaran remaja. Hal ini misalnya dapat
dilihat bahwa hal-hal yang ditabukan oleh remaja pada beberapa tahun yang lalu,
seperti berciuman dan bercumbu kini telah dibenarkan oleh remaja sekarang.
Bahkan ada sebagian kecil dari mereka setuju dengan free sex. Kondisi
tersebut cukup mengkhawatirkan mengingat perilaku tersebut dapat menyebabkan
Kasus Kehamilan Tidak Diinginkan (KTD) yang selanjutnya memicu praktik aborsi
yang tidak aman, penularan PMS dan HIV/AIDS, bahkan kematian.
Penelitian yang dilakukan oleh Balai
Besar Penelitian dan Pengembangan Pelayanan Kesejahteraan Sosial (B2P3KS),
Departemen Sosial Republik Indonesia menyatakan bahwa jumlah remaja yang
memiliki masalah KTD dan berkonsultasi tiap tahun mengalami kenaikan. Fakta
yang ditemukan pada penelitian tersebut adalah dari populasi yang berdasarkan
pendidikan, dari tahun 2002-2005, remaja yang mengalami KTD terbanyak adalah
yang memiliki pendidikan perguruan tinggi yakni mahasiswi (59,22 persen),
remaja yang berpendidikan SMU (17,70 persen) dan yang paling kecil SMP (1,63
persen). Secara keseluruhan, remaja yang hamil di luar nikah terbesar terjadi
pada tahun 2002 (640 kasus). Kemudian tahun 2004 sebanyak 560 kasus dan tahun
2005 sebanyak 551 kasus. Semakin banyaknya kasus kehamilan di luar nikah yang
dialami remaja telah menyebabkan hancurnya masa depan remaja tersebut.
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas,
dapat dirumuskan masalah sebagai berikut :
1. Apa yang
dimaksud dengan kehamilan diluar nikah?
2. Apa faktor
yang mempengaruhi kehamilan diluar nikah pada remaja?
C. Tujuan
Mengacu pada
rumusan masalah di atas, maka dapat diketahui tujuan dari penulisan adalah
sebagai berikut:
1.
Mengetahui
pengertian kehamilan diluar nikah.
2.
Mengetahui
faktor yang mempengaruhi kehamilan diluar nikah.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Hamil Diluar Nikah Menurut Pandangan
Islam
Pengertian dan Jenis Zina
Zina dalam
islam dapat diartikan sebagai hubungan seksual antara seorang
laki-laki dan seorang perempuan yang belum atau tidak memiliki ikatan dalam
pernikahan. Islam dengan jelas melarang perbuatan zina dan banhkan mendekatinya
pun tidak boleh sebagaimana Firman Allah SWT dalam surat Al Isra ayat 32
“Dan
janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan
yang keji. dan suatu jalan yang buruk”.(Q.S Al-Isra:32).
Dalam islam
zina dikategorikan menjadi :
1. Zina
muhson
Zina muhson
adalah zina yang dilakukan oleh orang baik pria ataupun wanita dewasa yang
sudah menikah dalam hal ini merupakan kejadian selingkuh. Zina muhson sangat
melanggar tujuan
pernikahan dalam islam. (baca perselingkuhan
dalam rumah tangga)
2. Zina
ghoiru Muhson
Zina Ghoiru
Muhson adalah zina yang dilakukanoleh mereka yang masih perjaka atau gadis yang
belum pernah menikah.
Adapun
kategori zina yang lain juga termasuk :
- Zina
kecil
Zina kecil
disini adalah zina yang dilakukan oleh anggota tubuh lain seperti mata,
telinga, tangan, mulut dan lainnya selain anggota kemaluan tubuh. Pacaran yang
kini marak dikalangan muda mudi dapat dikategorikan sebagai zina kecil (baca pacaran dalam
islam). Hal ini sesuai dengan hadits Rasul SAW
“Nasib anak
Adam mengenai zina telah ditetapkan. Tidak mustahil dia pernah melakukannya.
Dua mata, zinanya memandang. Dua telinga, zinanya mendengar. Lidah, zinanya
berkata. Tangan zinanya memegang. Kaki, zinanya melangkah. Hati, zinanya ingin
dan rindu, sedangkan faraj (kemaluan) hanya mengikuti dan tidak mengikuti.” (HR Abu
Hurairah)
- Zina
Besar
Zina besar
adalah zina yang dilakukan dengan oleh pria dan wanita yang sudah akil baligh
atau dewasa dan melibatkan masuknya organ kemaluan pria pada organ kemaluan
wanita dan dilakukan tidak berdasarkan paksaan.
Hukum Hamil Di luar Nikah
Seorang
wanita yang hamil diluar nikah tentunya sudah melakukan perbuatan zina. Dalam
hukum islam wanita yang melakukan hubungan seksual diluar pernikahan disebut sebagi
pezina. Zina sangat dilarang dalam islam dan haram hukumnya. Hukum hamil diluar
nikah tentunya berdosa dan wajib mendapatkan hukuman sesuai syariat islam.
Tidak hanya sang wanita orang yang melakukan zina juga harus dihukum. Adapun
hukuman orang yang melakukan zina adalah sebagai berikut :
- Hukuman
Dera
Wanita yang
berzina baik hamil ataupun tidak dan ia mengakuinya maka harus diberikan
hukuman dera atau cambuk. Hukuman dera diberikan pada mereka yang melakukan
zina ghoiru muhson atau mereka yang belum menikah sebagaimana dijelaskan dalam
Qur’an Surat An Nur ayat 2 yang berbunyi
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ
مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ وَلا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ
إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ وَلْيَشْهَدْ
عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ
“Perempuan
yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari
keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya
mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah,
dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh
sekumpulan orang-orang yang beriman.” (An Nur :2)
2. Hukuman
Rajam
Bagi
pasangan yang melakukan zina dan mereka sudah menikah maka hukuman zina muhson
yang mereka lakukan adalah dengan hukuman rajam atau dilempari batu hingga mati
termasuk wanita yang sedang hamil. Sebagaimana hadits rasulullah SAW berikut
ini
Ada seorang
laki-laki yang datang kepada Rasulullah saw. Ketika beliau sedang berada
didalam masjid. Laki-laki itu memanggil-manggil Nabi seraya mengatakan,” Hai
Rasulullah aku telah berbuat zina, tapi aku menyesal, “ Ucapan itu di ulanginya
sampai empat kali. Setelah Nabi mendengar pernyataan yang sudah empat kali
diulangi itu, lalu beliau pun memanggilnya, seraya berkata, “Apakah engkau ini
gila?’’‘’ Tidak, jawab laki-laki itu, Nabi bertanya lagi, ‘’ Adakah engkau ini
orang yang muhsan?’’‘’Ya,’’ jawabnya. Kemudian, Nabi bersabda lagi,’’ Bawalah
laki-laki ini dan langsung rajam oleh kamu sekalian,’’(H.R. Bukhari dari Abu Hurairah)
Selain itu
disebutkan dalam hadits lainnya
“Ambillah
dariku! Ambillah dariku! Sungguh Allah telah memberi jalan kepada mereka.
jejaka yang berzina dengan gadis dijilid seratus kali dan diasingkan selama
satu tahun. Dan orang yang telah menikah melakukan zina didera seratus kali dan
dirajam. (H.R.
Muslim )
Konsekuensi Hamil di Luar Nikah
Wanita yang
hamil diluar nikah diharuskan untuk bertobat atas perbuatan zinanya dan
berdasarkan hukum wanita menikah saat hamil, ia boleh menikah dan
bertunangan dengan laki-laki yang menghamilinya atau dengan laki-laki
yang tidak menghamilinya (baca tunangan
dalam islam).Untuk menghindari konflik dalam
keluarga dan untukmenutupi aib biasanya si wanita akan segera
dinikahkan (baca hukum menikah saat hamil dan hukum
menikahi wanita hamil) .
Wanita hamil
akibat zina akan melahirkan anak secara tidak sah apabila ia tidak menikah
dengan laki-laki yang menghamilinya dan nasabnya hanya kepada ibunya saja. Hal
ini sesuai dengan pendapat beberapa ulama yakni ;
1. Imam
Syafi’i berpendapat
bahwa anak yang lahir diluar nikah nasabnya terkait kepada laki-laki yang
mengawini ibunya jika lama kehamilan di atas enam bulan, akan tetapi jika saat
menikah ibunya tengah hamil di bawah dari enam bulan, maka nasab anak
dihubungkan kepada ibunya. Berdasarkan mahzab syafi’i makan anak diluar nikah
yang ibunya tidak menikah memiliki ketentuan sebagai
- Tidak
ada hubungan nasab kepada bapaknya melainkan kepada ibunya.
- Tidak
ada saling mewarisi dari ayahhya
- Tidak
dapat menjadi wali bagi anak di luar nikah
2.Imam
Hanafi berpendapat
bahwa nasab anak diluar nikah tetap terikat kepada ayah biologisnya atau
laki-laki yang menghamili wanita tersebut dan bukan pada laki-laki yang
menikahi ibunya
Meskipun
demikian, saat ini Kompilasi Hukum Islam lebih condong pada pendapat Imam
Hambali dimana anak yang lahir diluar nikah suci dan ia tidak menanggung dosa
ayah dan ibunya. Ia tetap harus mendapatkan hak-haknya sebagai anak termasuk
pendidikan, status, agama dan nasab dari ayah biologisnya meskipun ibunya
menikah dengan wanita lain. Sebaiknya hindari nikah siri agar
anak mendapatkan haknya.
Demikian
hukum hamil di luar nikah, pengertian, dan konsekuensi yang didapatkan. Semoga
kita selalu bisa menjaga diri dari perbuatan zina karena perbuatan zina adalah
perbuatan buruk yang bisa mendatangkan banyak mudharat. Jika anda belum
memiliki pasangan sebaiknya ketahui cara memilih
pendamping hidup sesuai syariat agama dengan cara bertaaruf (baca ta’aruf dalam
islam). Anda juga sebaiknya mengetahui kriteria
calon istri yang baik dan kriteria
calon suami yang baik agar nantinya terhindar dari masalah rumah
tangga yang menyebabkan rasa putus asa (baca bahaya putus
asa) dan menyebabkan hati menjadi gelisah (baca penyebab hati
gelisah).
B.
Perilaku Seksual Remaja
Remaja dalam arti adolescence (Inggris)
berasal dari kata latin adolescere yang artinya tumbuh ke arah
kematangan (Muss, 1968) dalam Sarwono (2012:11). Kematangan disini tidak hanya
berarti kematangan fisik, tetapi terutama kematangan sosial psikologis.
Beberapa penulis Indonesia berpendapat bahwa remaja adalah suatu masa transisi
dari masa anak ke dewasa yang ditandai dengan perkembangan biologis, psikologis,
moral, dan agama, kognitif dan sosial.
Menurut Hall dalam Sarwono (2012:29)
masa remaja (adolescence) : 12-25 tahun, yaitu masa topan badai, yang
mencerminkan kebudayaan modern yang penuh gejolak akibat pertentangan
nilai-nilai Dari berbagai pendapat diatas, maka dapat disimpukan bahwa remaja
adalah mereka yang berusia 12-25 tahun yang mengalami masa transisi dari anak
menuju dewasa yang ditandai dengan perkembangan kematangan, baik itu kematangan
biologis, sosial dan psikologis.
Perilaku seksual adalah segala
tingkah laku yang didorong oleh hasrat seksual, baik dengan lawan jenisnya
maupun dengan sesama jenis. Bentuk-bentuk tingkah laku ini bisa bermacam-macam,
mulai dari perasaan tertarik sampai tingkah laku berkencan, bercumbu dan
bersenggama.
Perilaku seksual remaja dipengaruhi
oleh beberapa faktor. Elizabeth B. Hurlock dalam (Kumalasari dkk, 2012:18)
menyebutkan faktor-faktor yang mempengaruhi perilaku seksual remaja yaitu:
1. Faktor
perkembangan yang terjadi dalam diri mereka, yaitu berasal dari keluarga dimana
anak mulai tumbuh dan berkembang.
2. Faktor luar,
yaitu mencakup kondisi sekolah/pendidikan formal yang cukup berperan terhadap
perkembangan remaja dalam mencapai kedewasaannya.
3. Faktor
masyarakat yaitu adat kebiasaan, pergaulan, dan perkembangan di segala bidang
khususnya teknologi yang dicapai manusia.
Menurut Tanner dalam (Kusmiran,
2014:31) minat seksual remaja dapat dijabarkan sebagai berikut:
1.
Minat Dalam
Permasalahan yang Menyangkut Kehidupan Seksual
Remaja ingin tahu tentang kehidupan
seksual manusia. Untuk itu, mereka mencari informasi mengenai seks, baik
melalui buku, atau gambar-gambar lain yang dilakukan secara sembunyi sembunyi.
Hal ini dilakukan remaja karena kurang terjadinya komunikasi yang bersifat dialogis
antara remaja dan orang dewasa, baik orangtua maupun guru, mengenai masalah
seksual, di mana kebanyakan masyarakat masih mengganggap tabu untuk
membicarakan masalah seksual dalam kehidupan sehari-hari.
2.
Keterlibatan
Aspek Emosi dan Sosial pada Saat Berkencan
Perubahan fisik dan fungsi biologis
pada remaja, menyebabkan daya tarik terhadap lawan jenis yang merupakan akibat
timbulnya dorongan-dorongan seksual. Misalnya, pada anak laki-laki dorongan
yang ada dalam dirinya terealiasai dengan aktivitas mendekati teman
perempuannya, hingga terjalin hubungan. Dalam berkencan, biasanya para remaja
melibatkan aspek emosi yang diekspresikan dengan berbagai cara. Seperti
bergandengan tangan, berciuman, memberikan tanda mata, bunga, kepercayaan, dan
sebagainya.
3.
Minat dalam
Keintiman secara Fisik
Dengan adanya dorongan seksual dan
rasa ketertarikan terhadap lawan
jenis kelaminnya, perilaku remaja mulai diarahkan untuk menarik perhatian lawan jenis kelaminnya. Dalam rangka mencari pengetahuan mengenai seks, ada remaja yang melakukannya secara terbuka bahkan mulai mengadakan ekspresimen dalam
kehidupan seksual. Misalnya, dalam berpacaran, mereka mengekspresikan perasaannya dalam bentuk-bentuk perilaku yang menuntut keintiman secara fisik dengan pasangannya, seperti berciuman, bercumbu, dan lain-lain.
jenis kelaminnya, perilaku remaja mulai diarahkan untuk menarik perhatian lawan jenis kelaminnya. Dalam rangka mencari pengetahuan mengenai seks, ada remaja yang melakukannya secara terbuka bahkan mulai mengadakan ekspresimen dalam
kehidupan seksual. Misalnya, dalam berpacaran, mereka mengekspresikan perasaannya dalam bentuk-bentuk perilaku yang menuntut keintiman secara fisik dengan pasangannya, seperti berciuman, bercumbu, dan lain-lain.
C.
Kehamilan di luar Nikah
Kehamilan dapat menjadi dambaan,
tetapi juga dapat menjadi suatu malapetaka apabila kehamilan itu dialami oleh
remaja yang belum menikah. Kehamilan pada masa remaja mempunyai risiko medis
yang cukup tinggi, karena pada masa ini, alat reproduksi belum cukup matang
untuk melakukan fungsinya.
Hamil di luar nikah merupakan suatu
pertumbuhan hasil konsepsi dari pembuahan sel sperma dengan ovum di dalam rahim
sebelum adanya perjanjian (akad) yang menjadikan halal hubungan seksual sebagai
suami istri antara seorang laki-laki dan seorang wanita. Hamil di luar nikah
adalah suatau perilaku seksual yang dilakukan oleh laki-laki dan wanita yang
belum memiliki ikatan pernikahan.
Kehamilan sebelum memiliki ikatan
dikategorikan seks bebas atau perzinaan. Akibat dari melakukan perzinaan dalam
kehidupan masyarakat adalah sanksi sosial berupa sindiran, dijauhi masyarakat
maupun pengucilan. Penyimpangan perilaku seks bebas dalam masyarakat membawa dampak
negatif bagi pelaku, keluarga maupun masyarakat. Hubungan seks di luar nikah
yang menyebabkan kehamilan akan menambah masalah sosial, oleh karena itu di
dalam masyarakat terdapat norma-norma yang membatasi hubungan antara laki-laki
dan wanita untuk mencegah terjadinya hamil di luar nikah.
Beberapa alasan mengapa kehamilan
remaja dapat menimbulkan risiko antara lain rahim remaja belum siap untuk
mendukung kehamilan. Rahim (uterus) baru siap melakukan fungsinya setelah umur
20 tahun, karena pada usia ini fungsi hormonal melewati masa kerjanya yang
maksimal. Rahim pada seorang wanita mulai mengalami kematangan sejak umur 14
tahun yang ditandai dengan dimulainya menstruasi. Selain itu sistem hormonal
remaja belum terkoordinasi dengan lancar, dapat dilihat dari siklus menstruasi
yang belum teratur serta kemantangan psikologis remaja untuk menghadapi proses
persalinan yang traumatik dan untuk mengasuh anak/memelihara belum cukup.
D. Faktor-Faktor
Kehamilan diluar Nikah pada Remaja
Kehamilan diluar nikah pada remaja
disebabkan oleh berbagai faktor diantaranya:
1. Kurangnya
pengetahuan tentang kesehatan reproduksi.
2.
Faktor dari
dalam diri remaja sendiri yang kurang memahami swadarmanya sebagai pelajar.
3.
Faktor luar,
yaitu pergaulan bebas tanpa kendali orangtua menyebabkan remaja merasa bebas
untuk melakukan apa saja yang diinginkan.
4. Perkembangan
teknologi media komunikasi yang semakin canggih yang memperbesar kemungkinan
remaja mengakses apa saja yang termasuk hal-hal negatif (Kusmiran, 2014:36).
Pada penelitian yang dilakukan oleh
Heriana dkk disebutkan bahwa terdapat faktor penting yang berhubungan dengan
terjadinya kehamilan pranikah di kalangan remaja yaitu tingkat pengetahuan yang
rendah/kurang tentang kesehatan reproduksi, lingkungan keluarga yang tertutup,
dan sumber informasi tentang seksualitas yang tidak bertanggung jawab (Heriana
dkk, 2008). Kemudian Supriadi juga melakukan penelitian terhadap tentang
faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya kehamilan pranikah pada remaja putri
dan diketahui faktor-faktor tersebut antara lain tekanan dari pacar, adanya
rasa penasaran nikmatnya melakukan hubungan seks, adanya tekanan dari teman,
adanya kebutuhan badaniah, kurangnya pengetahuan remaja tentang kehamilan dan
melampiaskan diri (Supriadi, 2012).
E.
Akibat yang
Terjadi dari Kehamilan diluar Nikah pada Remaja
1.
Aborsi
Angka kejadian aborsi di Indonesia
diperkirakan mencapai 2,3 juta pertahun, sekitar 750.000 dilakukan oleh remaja.
Ada dua hal yang bisa dilakukan oleh remaja, yaitu mempertahankan kehamilan dan
mengakhiri kehamilan (aborsi). Semua tindakan tersebut membawa dampak baik
fisik, psikis, sosial, dan ekonomi (Marmi, 2013:219).
2. Komplikasi
Komplikasi meliputi persalinan belum
cukup bulan (prematuritas), pertumbuhan janin dalam rahim kurang sempurna,
kehamilan dengan keracunan yang memerlukan penanganan khusus, persalinan sering
dengan tindakan operasi, pendarahan setelah melahirkan semakin meningkat,
kembalinya alat reproduksi terlambat setelah persalinan, mudah terjadi infeksi
setelah persalinan dan pengeluaran ASI tidak cukup (Manuaba dkk, 2009:20).
3.
Psikologis
Kehamilan telah menimbulkan posisi
remaja dalam situasi yang serba salah dan memberikan tekanan batin atau stress
(Manuaba dkk, 2009:20). Pada kehamilan pranikah rasa malu dan perasaan bersalah
yang berlebihan dapat dialami remaja apalagi kehamilan tersebut tidak diketahui
oleh pihak lain seperti orang tua (Kusmiran, 2014:37).
4.
Psikososial
Remaja akan mengalami ketegangan
mental dan kebingungan akan peran sosial yang tiba-tiba berubah karena terjadi
kanan dari masyarakat yang mencela dan menolak keadaan tersebut. Akibatnya
remaja akan dikucilkan dari masyarakat dan hilang kepercayaan diri (Kusmiran,
2014:37).
5.
Pernikahan
pada Masa Remaja
Pernikahan ini terjadi karena telah
hamil sebelum menikah atau untuk menutup aib karena sudah melakukan hubungan
seksual pranikah. Secara psikologis, mental remaja juga belum siap untuk
menghadapi berbagai masalah dalam pernikahan. Akibatnya, banyak terjadi
perceraian di usia muda dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Menurut hasil
riset, 44 persen pelaku pernikahan dini mengalami KDRT frekuensi tinggi, dan 56
persen mengalami KDRT frekuensi rendah (BKKBN, 2012).
6.
Masa depan
remaja dan bayi
Salah satu resikonya adalah
berhenti/putus sekolah atau kemauan sendiri dikarenakan rasa malu atau cuti
melahirkan. Kemungkinan besar pihak sekolah mengeluarkan muridnya karena hingga
saat ini masih banyak sekolah yang tidak mentolerir siswi yang hamil. Selain
itu pada saat merawat kehamilan, melahirkan dan membesarkan bayi/anak
membutuhkan biaya besar (Widyastuti dkk, 2010:52).
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Hamil di luar nikah merupakan suatu
pertumbuhan hasil konsepsi dari pembuahan sel sperma dengan ovum di dalam rahim
sebelum adanya perjanjian (akad) yang menjadikan halal hubungan seksual sebagai
suami istri antara seorang laki-laki dan seorang wanita. Hamil di luar nikah
adalah suatau perilaku seksual yang dilakukan oleh laki-laki dan wanita yang belum
memiliki ikatan pernikahan.
Kehamilan diluar nikah pada remaja disebabkan oleh
berbagai faktor diantaranya:
1. Kurangnya
pengetahuan tentang kesehatan reproduksi.
2.
Faktor dari
dalam diri remaja sendiri yang kurang memahami swadarmanya sebagai pelajar.
3.
Faktor luar,
yaitu pergaulan bebas tanpa kendali orangtua menyebabkan remaja merasa bebas
untuk melakukan apa saja yang diinginkan.
4. Perkembangan
teknologi media komunikasi yang semakin canggih yang memperbesar kemungkinan
remaja mengakses apa saja yang termasuk hal-hal negatif.
DAFTAR PUSTAKA
Kusmiran, E, 2014, Kesehatan Reproduksi Remaja dan
Wanita, Salemba Medika Jakarta.
Kumalasari, I, Iwan Andhyantoro, 2012, Kesehatan
Reproduksi untuk Mahasiswa Kebidanan Keperawatan, Salemba Medika, Jakarta.
Manuaba, AC, 2009, Ida Bagus Gde Fajar Manuaba, Ida
Bagus Gde Manuaba, Memahami Kesehatan Reproduksi Wanita Edisi 2, EGC,
Jakarta.
Marmi, 2013, Kesehatan Reproduksi, Pustaka
Pelajar, Yogyakarta.
Widyastuti, Y, Anita Rahmawati, Yuliasti Eka
Purnamaningrum, 2010, Kesehatan Reproduksi, Fitramaya, Yogyakarta.

No comments:
Post a Comment