Wednesday, February 27, 2019

Makalah Kehamilan diluar Nikah dalam pandangan Islam



KEHAMILAN DI LUAR NIKAH
Diajukan untuk Memenuhi Tugas
Mata Kuliah : Agama
Kelas : MI C ( Regular A )
Dosen Pengampu: M. As’ad, M.Pd









Disusun oleh :
1.   Afan Supratama          (1823072)
2.   Agung Trilaksono        (1823073)
3.   Aris Donovan               (1823074)
4.   Cindy Vanesta              (1823075)
5.   Desmita Handa Yani    (1823076)
6.   Devi Apriyani               (1823077)


PROGRAM STUDI  MENEJEMEN INFORMATIKA
UNIVERSITAS AMIK AKMI
BATURAJA
2018


KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum. wr. wb
Dengan mengucap syukur Alhamdulillah kehadirat Allah SWT yang senantiasa     melimpahkan  segala  rahmat, nikmat, taufik, dan  hidayah-Nya  kepada  tim penyusun  sehingga dapat  menyelesaikan  tugas  makalah  ini  dengan  baik.
Shalawat  serta  salam  selalu tercurah limpahkan kepada Nabi Muhammad SAW yang telah membawa Agama Islam sebagai agama pencerah bagi umat manusia.
Tak  lupa  pula  ungkapan  terimakasih  tim penyusun  haturkan  kepada  semua  pihak  yang telah  membantu  di  dalam  segala  hal  mulai  dari  awal  hingga  akhir  penyusunan  makalah ini. Dalam memenuhi   standar   kreativitas  dan  sebagai  salah  satu   tugas  mata  kuliah  Kesehatan Mental,  kehadiran makalah ini merupakan sarana berlatih dan proses kematangan berfikir bagi penyusun, walaupun  masih  mempunyai  banyak  keterbatasan  dan kesalahan-kesalahan.
Dengan  segala  keterbatasan  yang ada  tim penyusun  sudah  berusaha  menyusun  makalah yang  berjudul “Kehamilan Di Luar Nikah” dengan baik.
 Demikian  pengantar  dari  kami  selaku tim penyusun makalah ini, semoga Allah SWT selalu  mencurahkan rahmat-Nya kepada kita semua dan makalah ini dapat bermanfaat khususnya bagi  penulis dan umumnya bagi segenap pembaca makalah ini. Amin.
Wassalamu’alaikum, wr. wb
Baturaja, 02 Oktober 2018

Tim Penyusun



DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR............................................................................................. i
DAFTAR ISI................................................................................................... ....... ii
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang............................................................................................. 1
B.     Rumusan Masalah........................................................................................ 2
C.     Tujuan.......................................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN
 A. Hamil Diluar Nikah Menurut Pandangan Islam.............................................3
B.    Perilaku Seksual Remaja ............................................................................. 6
C.     Kehamil diluar Nikah................................................................................... 7
D.     Faktor-Faktor Kehamilan diluar Nikah pada Remaja.......................... 8
E.    Akibat yang Terjadi dari Kehamilan diluar Nikah pada Remaja........ 9
BAB III PENUTUP
A.    Kesimpulan.................................................................................................. 10

DAFTAR PUSTAKA........................................................................................... 11




BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Masa remaja atau adolescence merupakan salah satu fase penting bagi perkembangan pada tahap-tahap kehidupan selanjutnya. Pada umumnya remaja memiliki rasa ingin tahu yang tinggi (high curiousity). Remaja cenderung ingin berpetualang menjelajah segala sesuatu dan mencoba segala sesuatu yang belum pernah dialaminya. Selain didorong juga oleh keinginan menjadi seperti orang dewasa menyebabkan remaja ingin mencoba melakukan apa yang sering dilakukan orang dewasa termasuk yang berkaitan dengan masalah seksualitas.
Tidak tersedianya informasi yang akurat dan benar tentang kesehatan reproduksi, memaksa remaja mencari akses dan melakukan eksplorasi sendiri. Majalah, buku dan film pornografi dan pornoaksi memaparkan kenikmatan hubungan seks tanpa mengajarkan tanggung jawab dan risiko yang harus dihadapi, menjadi acuan utama mereka. Mereka juga mempelajari seks dari internet. Hasilnya, remaja yang beberapa generasi lalu masih malu-malu kini sudah melakukan hubungan seks di usia dini, yakni 13-15 tahun.
Perkembangan jaman saat ini, ikut mempengaruhi perilaku seksual dalam berpacaran remaja. Hal ini misalnya dapat dilihat bahwa hal-hal yang ditabukan oleh remaja pada beberapa tahun yang lalu, seperti berciuman dan bercumbu kini telah dibenarkan oleh remaja sekarang. Bahkan ada sebagian kecil dari mereka setuju dengan free sex. Kondisi tersebut cukup mengkhawatirkan mengingat perilaku tersebut dapat menyebabkan Kasus Kehamilan Tidak Diinginkan (KTD) yang selanjutnya memicu praktik aborsi yang tidak aman, penularan PMS dan HIV/AIDS, bahkan kematian.
Penelitian yang dilakukan oleh Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Pelayanan Kesejahteraan Sosial (B2P3KS), Departemen Sosial Republik Indonesia menyatakan bahwa jumlah remaja yang memiliki masalah KTD dan berkonsultasi tiap tahun mengalami kenaikan. Fakta yang ditemukan pada penelitian tersebut adalah dari populasi yang berdasarkan pendidikan, dari tahun 2002-2005, remaja yang mengalami KTD terbanyak adalah yang memiliki pendidikan perguruan tinggi yakni mahasiswi (59,22 persen), remaja yang berpendidikan SMU (17,70 persen) dan yang paling kecil SMP (1,63 persen). Secara keseluruhan, remaja yang hamil di luar nikah terbesar terjadi pada tahun 2002 (640 kasus). Kemudian tahun 2004 sebanyak 560 kasus dan tahun 2005 sebanyak 551 kasus. Semakin banyaknya kasus kehamilan di luar nikah yang dialami remaja telah menyebabkan hancurnya masa depan remaja tersebut.




B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas, dapat dirumuskan masalah sebagai berikut :
1.      Apa yang dimaksud dengan kehamilan diluar nikah?
2.      Apa faktor yang mempengaruhi kehamilan diluar nikah pada remaja?

C.    Tujuan
Mengacu pada rumusan masalah di atas, maka dapat diketahui tujuan dari penulisan adalah sebagai berikut:
1.      Mengetahui pengertian kehamilan diluar nikah.
2.      Mengetahui faktor yang mempengaruhi kehamilan diluar nikah.


BAB II
PEMBAHASAN
A.    Hamil Diluar Nikah Menurut Pandangan Islam
Pengertian dan Jenis Zina
Zina dalam islam dapat diartikan sebagai hubungan seksual antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang belum atau tidak memiliki ikatan dalam pernikahan. Islam dengan jelas melarang perbuatan zina dan banhkan mendekatinya pun tidak boleh sebagaimana Firman Allah SWT dalam surat Al Isra ayat 32
“Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk”.(Q.S Al-Isra:32).
Dalam islam zina dikategorikan menjadi :
1. Zina muhson
Zina muhson adalah zina yang dilakukan oleh orang baik pria ataupun wanita dewasa yang sudah menikah dalam hal ini merupakan kejadian selingkuh. Zina muhson sangat melanggar tujuan pernikahan dalam islam.  (baca perselingkuhan dalam rumah tangga)
2. Zina ghoiru Muhson
Zina Ghoiru Muhson adalah zina yang dilakukanoleh mereka yang masih perjaka atau gadis yang belum pernah menikah.
Adapun kategori zina yang lain juga termasuk :
  • Zina kecil
Zina kecil disini adalah zina yang dilakukan oleh anggota tubuh lain seperti mata, telinga, tangan, mulut dan lainnya selain anggota kemaluan tubuh. Pacaran yang kini marak dikalangan muda mudi dapat dikategorikan sebagai zina kecil (baca pacaran dalam islam). Hal ini sesuai dengan hadits Rasul SAW
“Nasib anak Adam mengenai zina telah ditetapkan. Tidak mustahil dia pernah melakukannya. Dua mata, zinanya memandang. Dua telinga, zinanya mendengar. Lidah, zinanya berkata. Tangan zinanya memegang. Kaki, zinanya melangkah. Hati, zinanya ingin dan rindu, sedangkan faraj (kemaluan) hanya mengikuti dan tidak mengikuti.” (HR Abu Hurairah)


  • Zina Besar
Zina besar adalah zina yang dilakukan dengan oleh pria dan wanita yang sudah akil baligh atau dewasa dan melibatkan masuknya organ kemaluan pria pada organ kemaluan wanita dan dilakukan tidak berdasarkan paksaan.
Hukum Hamil Di luar Nikah
Seorang wanita yang hamil diluar nikah tentunya sudah melakukan perbuatan zina. Dalam hukum islam wanita yang melakukan hubungan seksual diluar pernikahan disebut sebagi pezina. Zina sangat dilarang dalam islam dan haram hukumnya. Hukum hamil diluar nikah tentunya berdosa dan wajib mendapatkan hukuman sesuai syariat islam. Tidak hanya sang wanita orang yang melakukan zina juga harus dihukum. Adapun hukuman orang yang melakukan zina adalah sebagai berikut :
  1. Hukuman Dera
Wanita yang berzina baik hamil ataupun tidak dan ia mengakuinya maka harus diberikan hukuman dera atau cambuk. Hukuman dera diberikan pada mereka yang melakukan zina ghoiru muhson atau mereka yang belum menikah sebagaimana dijelaskan dalam Qur’an Surat An Nur ayat 2 yang berbunyi
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ وَلا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ
“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.” (An Nur :2)
2. Hukuman Rajam
Bagi pasangan yang melakukan zina dan mereka sudah menikah maka hukuman zina muhson yang mereka lakukan adalah dengan hukuman rajam atau dilempari batu hingga mati termasuk wanita yang sedang hamil. Sebagaimana hadits rasulullah SAW berikut ini
Ada seorang laki-laki yang datang kepada Rasulullah saw. Ketika beliau sedang berada didalam masjid. Laki-laki itu memanggil-manggil Nabi seraya mengatakan,” Hai Rasulullah aku telah berbuat zina, tapi aku menyesal, “ Ucapan itu di ulanginya sampai empat kali. Setelah Nabi mendengar pernyataan yang sudah empat kali diulangi itu, lalu beliau pun memanggilnya, seraya berkata, “Apakah engkau ini gila?’’‘’ Tidak, jawab laki-laki itu, Nabi bertanya lagi, ‘’ Adakah engkau ini orang yang muhsan?’’‘’Ya,’’ jawabnya. Kemudian, Nabi bersabda lagi,’’ Bawalah laki-laki ini dan langsung rajam oleh kamu sekalian,’’(H.R. Bukhari dari Abu Hurairah)

Selain itu disebutkan dalam hadits lainnya
“Ambillah dariku! Ambillah dariku! Sungguh Allah telah memberi jalan kepada mereka. jejaka yang berzina dengan gadis dijilid seratus kali dan diasingkan selama satu tahun. Dan orang yang telah menikah melakukan zina didera seratus kali dan dirajam. (H.R. Muslim )
Konsekuensi Hamil di Luar Nikah
Wanita yang hamil diluar nikah diharuskan untuk bertobat atas perbuatan zinanya dan berdasarkan hukum wanita menikah saat hamil, ia boleh menikah dan bertunangan  dengan laki-laki yang menghamilinya atau dengan laki-laki yang tidak menghamilinya (baca tunangan dalam islam).Untuk menghindari konflik dalam keluarga dan untukmenutupi aib biasanya si wanita akan segera dinikahkan (baca hukum menikah saat hamil dan hukum menikahi wanita hamil) .
Wanita hamil akibat zina akan melahirkan anak secara tidak sah apabila ia tidak menikah dengan laki-laki yang menghamilinya dan nasabnya hanya kepada ibunya saja. Hal ini sesuai dengan pendapat beberapa ulama yakni ;
1. Imam Syafi’i berpendapat bahwa anak yang lahir diluar nikah nasabnya terkait kepada laki-laki yang mengawini ibunya jika lama kehamilan di atas enam bulan, akan tetapi jika saat menikah ibunya tengah hamil di bawah dari enam bulan, maka nasab anak dihubungkan kepada ibunya. Berdasarkan mahzab syafi’i makan anak diluar nikah yang ibunya tidak menikah memiliki ketentuan sebagai
  • Tidak ada hubungan nasab kepada bapaknya melainkan kepada ibunya.
  • Tidak ada saling mewarisi dari ayahhya
  • Tidak dapat menjadi wali bagi anak di luar nikah
2.Imam Hanafi berpendapat bahwa nasab anak diluar nikah tetap terikat kepada ayah biologisnya atau laki-laki yang menghamili wanita tersebut dan bukan pada laki-laki yang menikahi ibunya

Meskipun demikian, saat ini Kompilasi Hukum Islam lebih condong pada pendapat Imam Hambali dimana anak yang lahir diluar nikah suci dan ia tidak menanggung dosa ayah dan ibunya. Ia tetap harus mendapatkan hak-haknya sebagai anak termasuk pendidikan, status, agama dan nasab dari ayah biologisnya meskipun ibunya menikah dengan wanita lain. Sebaiknya hindari nikah siri agar anak mendapatkan haknya.
Demikian hukum hamil di luar nikah, pengertian, dan konsekuensi yang didapatkan. Semoga kita selalu bisa menjaga diri dari perbuatan zina karena perbuatan zina adalah perbuatan buruk yang bisa mendatangkan banyak mudharat. Jika anda belum memiliki pasangan sebaiknya ketahui cara memilih pendamping hidup sesuai syariat agama dengan cara bertaaruf (baca ta’aruf dalam islam). Anda juga sebaiknya mengetahui kriteria calon istri yang baik dan kriteria calon suami yang baik agar nantinya terhindar dari masalah rumah tangga yang menyebabkan rasa putus asa (baca bahaya putus asa)  dan menyebabkan hati menjadi gelisah (baca penyebab hati gelisah).

B.    Perilaku Seksual Remaja
Remaja dalam arti adolescence (Inggris) berasal dari kata latin adolescere yang artinya tumbuh ke arah kematangan (Muss, 1968) dalam Sarwono (2012:11). Kematangan disini tidak hanya berarti kematangan fisik, tetapi terutama kematangan sosial psikologis. Beberapa penulis Indonesia berpendapat bahwa remaja adalah suatu masa transisi dari masa anak ke dewasa yang ditandai dengan perkembangan biologis, psikologis, moral, dan agama, kognitif dan sosial.
Menurut Hall dalam Sarwono (2012:29) masa remaja (adolescence) : 12-25 tahun, yaitu masa topan badai, yang mencerminkan kebudayaan modern yang penuh gejolak akibat pertentangan nilai-nilai Dari berbagai pendapat diatas, maka dapat disimpukan bahwa remaja adalah mereka yang berusia 12-25 tahun yang mengalami masa transisi dari anak menuju dewasa yang ditandai dengan perkembangan kematangan, baik itu kematangan biologis, sosial dan psikologis.
Perilaku seksual adalah segala tingkah laku yang didorong oleh hasrat seksual, baik dengan lawan jenisnya maupun dengan sesama jenis. Bentuk-bentuk tingkah laku ini bisa bermacam-macam, mulai dari perasaan tertarik sampai tingkah laku berkencan, bercumbu dan bersenggama.
Perilaku seksual remaja dipengaruhi oleh beberapa faktor. Elizabeth B. Hurlock dalam (Kumalasari dkk, 2012:18) menyebutkan faktor-faktor yang mempengaruhi perilaku seksual remaja yaitu:
1.      Faktor perkembangan yang terjadi dalam diri mereka, yaitu berasal dari keluarga dimana anak mulai tumbuh dan berkembang.
2.      Faktor luar, yaitu mencakup kondisi sekolah/pendidikan formal yang cukup berperan terhadap perkembangan remaja dalam mencapai kedewasaannya.
3.      Faktor masyarakat yaitu adat kebiasaan, pergaulan, dan perkembangan di segala bidang khususnya teknologi yang dicapai manusia.
Menurut Tanner dalam (Kusmiran, 2014:31) minat seksual remaja dapat dijabarkan sebagai berikut:
1.      Minat Dalam Permasalahan yang Menyangkut Kehidupan Seksual
Remaja ingin tahu tentang kehidupan seksual manusia. Untuk itu, mereka mencari informasi mengenai seks, baik melalui buku, atau gambar-gambar lain yang dilakukan secara sembunyi sembunyi. Hal ini dilakukan remaja karena kurang terjadinya komunikasi yang bersifat dialogis antara remaja dan orang dewasa, baik orangtua maupun guru, mengenai masalah seksual, di mana kebanyakan masyarakat masih mengganggap tabu untuk membicarakan masalah seksual dalam kehidupan sehari-hari.
2.      Keterlibatan Aspek Emosi dan Sosial pada Saat Berkencan
Perubahan fisik dan fungsi biologis pada remaja, menyebabkan daya tarik terhadap lawan jenis yang merupakan akibat timbulnya dorongan-dorongan seksual. Misalnya, pada anak laki-laki dorongan yang ada dalam dirinya terealiasai dengan aktivitas mendekati teman perempuannya, hingga terjalin hubungan. Dalam berkencan, biasanya para remaja melibatkan aspek emosi yang diekspresikan dengan berbagai cara. Seperti bergandengan tangan, berciuman, memberikan tanda mata, bunga, kepercayaan, dan sebagainya.
3.      Minat dalam Keintiman secara Fisik
Dengan adanya dorongan seksual dan rasa ketertarikan terhadap lawan
jenis kelaminnya, perilaku remaja mulai diarahkan untuk menarik perhatian lawan jenis kelaminnya. Dalam rangka mencari pengetahuan mengenai seks, ada remaja yang melakukannya secara terbuka bahkan mulai mengadakan ekspresimen dalam
kehidupan seksual. Misalnya, dalam berpacaran, mereka mengekspresikan perasaannya dalam bentuk-bentuk perilaku yang menuntut keintiman secara fisik dengan pasangannya, seperti berciuman, bercumbu, dan lain-lain.

C.     Kehamilan di luar Nikah
Kehamilan dapat menjadi dambaan, tetapi juga dapat menjadi suatu malapetaka apabila kehamilan itu dialami oleh remaja yang belum menikah. Kehamilan pada masa remaja mempunyai risiko medis yang cukup tinggi, karena pada masa ini, alat reproduksi belum cukup matang untuk melakukan fungsinya.
Hamil di luar nikah merupakan suatu pertumbuhan hasil konsepsi dari pembuahan sel sperma dengan ovum di dalam rahim sebelum adanya perjanjian (akad) yang menjadikan halal hubungan seksual sebagai suami istri antara seorang laki-laki dan seorang wanita. Hamil di luar nikah adalah suatau perilaku seksual yang dilakukan oleh laki-laki dan wanita yang belum memiliki ikatan pernikahan.
Kehamilan sebelum memiliki ikatan dikategorikan seks bebas atau perzinaan. Akibat dari melakukan perzinaan dalam kehidupan masyarakat adalah sanksi sosial berupa sindiran, dijauhi masyarakat maupun pengucilan. Penyimpangan perilaku seks bebas dalam masyarakat membawa dampak negatif bagi pelaku, keluarga maupun masyarakat. Hubungan seks di luar nikah yang menyebabkan kehamilan akan menambah masalah sosial, oleh karena itu di dalam masyarakat terdapat norma-norma yang membatasi hubungan antara laki-laki dan wanita untuk mencegah terjadinya hamil di luar nikah.
Beberapa alasan mengapa kehamilan remaja dapat menimbulkan risiko antara lain rahim remaja belum siap untuk mendukung kehamilan. Rahim (uterus) baru siap melakukan fungsinya setelah umur 20 tahun, karena pada usia ini fungsi hormonal melewati masa kerjanya yang maksimal. Rahim pada seorang wanita mulai mengalami kematangan sejak umur 14 tahun yang ditandai dengan dimulainya menstruasi. Selain itu sistem hormonal remaja belum terkoordinasi dengan lancar, dapat dilihat dari siklus menstruasi yang belum teratur serta kemantangan psikologis remaja untuk menghadapi proses persalinan yang traumatik dan untuk mengasuh anak/memelihara belum cukup.

D.     Faktor-Faktor Kehamilan diluar Nikah pada Remaja
Kehamilan diluar nikah pada remaja disebabkan oleh berbagai faktor diantaranya:
1.      Kurangnya pengetahuan tentang kesehatan reproduksi.
2.      Faktor dari dalam diri remaja sendiri yang kurang memahami swadarmanya sebagai pelajar.
3.      Faktor luar, yaitu pergaulan bebas tanpa kendali orangtua menyebabkan remaja merasa bebas untuk melakukan apa saja yang diinginkan.
4.      Perkembangan teknologi media komunikasi yang semakin canggih yang memperbesar kemungkinan remaja mengakses apa saja yang termasuk hal-hal negatif (Kusmiran, 2014:36).
Pada penelitian yang dilakukan oleh Heriana dkk disebutkan bahwa terdapat faktor penting yang berhubungan dengan terjadinya kehamilan pranikah di kalangan remaja yaitu tingkat pengetahuan yang rendah/kurang tentang kesehatan reproduksi, lingkungan keluarga yang tertutup, dan sumber informasi tentang seksualitas yang tidak bertanggung jawab (Heriana dkk, 2008). Kemudian Supriadi juga melakukan penelitian terhadap tentang faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya kehamilan pranikah pada remaja putri dan diketahui faktor-faktor tersebut antara lain tekanan dari pacar, adanya rasa penasaran nikmatnya melakukan hubungan seks, adanya tekanan dari teman, adanya kebutuhan badaniah, kurangnya pengetahuan remaja tentang kehamilan dan melampiaskan diri (Supriadi, 2012).
E.    Akibat yang Terjadi dari Kehamilan diluar Nikah pada Remaja
1.      Aborsi
Angka kejadian aborsi di Indonesia diperkirakan mencapai 2,3 juta pertahun, sekitar 750.000 dilakukan oleh remaja. Ada dua hal yang bisa dilakukan oleh remaja, yaitu mempertahankan kehamilan dan mengakhiri kehamilan (aborsi). Semua tindakan tersebut membawa dampak baik fisik, psikis, sosial, dan ekonomi (Marmi, 2013:219).
2.      Komplikasi
Komplikasi meliputi persalinan belum cukup bulan (prematuritas), pertumbuhan janin dalam rahim kurang sempurna, kehamilan dengan keracunan yang memerlukan penanganan khusus, persalinan sering dengan tindakan operasi, pendarahan setelah melahirkan semakin meningkat, kembalinya alat reproduksi terlambat setelah persalinan, mudah terjadi infeksi setelah persalinan dan pengeluaran ASI tidak cukup (Manuaba dkk, 2009:20).
3.      Psikologis
Kehamilan telah menimbulkan posisi remaja dalam situasi yang serba salah dan memberikan tekanan batin atau stress (Manuaba dkk, 2009:20). Pada kehamilan pranikah rasa malu dan perasaan bersalah yang berlebihan dapat dialami remaja apalagi kehamilan tersebut tidak diketahui oleh pihak lain seperti orang tua (Kusmiran, 2014:37).
4.      Psikososial
Remaja akan mengalami ketegangan mental dan kebingungan akan peran sosial yang tiba-tiba berubah karena terjadi kanan dari masyarakat yang mencela dan menolak keadaan tersebut. Akibatnya remaja akan dikucilkan dari masyarakat dan hilang kepercayaan diri (Kusmiran, 2014:37).
5.      Pernikahan pada Masa Remaja
Pernikahan ini terjadi karena telah hamil sebelum menikah atau untuk menutup aib karena sudah melakukan hubungan seksual pranikah. Secara psikologis, mental remaja juga belum siap untuk menghadapi berbagai masalah dalam pernikahan. Akibatnya, banyak terjadi perceraian di usia muda dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Menurut hasil riset, 44 persen pelaku pernikahan dini mengalami KDRT frekuensi tinggi, dan 56 persen mengalami KDRT frekuensi rendah (BKKBN, 2012).
6.      Masa depan remaja dan bayi
Salah satu resikonya adalah berhenti/putus sekolah atau kemauan sendiri dikarenakan rasa malu atau cuti melahirkan. Kemungkinan besar pihak sekolah mengeluarkan muridnya karena hingga saat ini masih banyak sekolah yang tidak mentolerir siswi yang hamil. Selain itu pada saat merawat kehamilan, melahirkan dan membesarkan bayi/anak membutuhkan biaya besar (Widyastuti dkk, 2010:52).


BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Hamil di luar nikah merupakan suatu pertumbuhan hasil konsepsi dari pembuahan sel sperma dengan ovum di dalam rahim sebelum adanya perjanjian (akad) yang menjadikan halal hubungan seksual sebagai suami istri antara seorang laki-laki dan seorang wanita. Hamil di luar nikah adalah suatau perilaku seksual yang dilakukan oleh laki-laki dan wanita yang belum memiliki ikatan pernikahan.
Kehamilan diluar nikah pada remaja disebabkan oleh berbagai faktor diantaranya:
1.      Kurangnya pengetahuan tentang kesehatan reproduksi.
2.      Faktor dari dalam diri remaja sendiri yang kurang memahami swadarmanya sebagai pelajar.
3.      Faktor luar, yaitu pergaulan bebas tanpa kendali orangtua menyebabkan remaja merasa bebas untuk melakukan apa saja yang diinginkan.
4.      Perkembangan teknologi media komunikasi yang semakin canggih yang memperbesar kemungkinan remaja mengakses apa saja yang termasuk hal-hal negatif.


















DAFTAR PUSTAKA
Kusmiran, E, 2014, Kesehatan Reproduksi Remaja dan Wanita, Salemba Medika Jakarta.
Kumalasari, I, Iwan Andhyantoro, 2012, Kesehatan Reproduksi untuk Mahasiswa Kebidanan Keperawatan, Salemba Medika, Jakarta.
Manuaba, AC, 2009, Ida Bagus Gde Fajar Manuaba, Ida Bagus Gde Manuaba, Memahami Kesehatan Reproduksi Wanita Edisi 2, EGC, Jakarta.
Marmi, 2013, Kesehatan Reproduksi, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Widyastuti, Y, Anita Rahmawati, Yuliasti Eka Purnamaningrum, 2010, Kesehatan Reproduksi, Fitramaya, Yogyakarta.



No comments:

Post a Comment